Hanya Daftar Golongan PNS Ini Saja yang Bakal Terima Pesangon 2022, Pensiunan Perlu Tahu!

- 31 Juli 2022, 21:10 WIB
Para pensiunan abdi negara perlu tahu mengenai daftar golongan PNS yang akan dapat pesangon 2022.
Para pensiunan abdi negara perlu tahu mengenai daftar golongan PNS yang akan dapat pesangon 2022. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

Adapun besaran pesangon pensiunan PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.

Baca Juga: Pangkat Golongan PNS Lengkap Daftar Perkiraan Pesangon Pensiunan PNS 2022

Berikut daftar perkiraan pesangon pensiunan PNS 2022 berdasarkan golongan terendah hingga tertinggi: 

Pesangon pensiun PNS pokok

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: Gaji PNS Kemendikbud 2022, Golongan Paling Tinggi Bisa Sampai 6 Juta

Pesangon pensiun untuk janda/duda pensiun PNS 

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x