Hanya Daftar Golongan PNS Ini Saja yang Bakal Terima Pesangon 2022, Pensiunan Perlu Tahu!

- 31 Juli 2022, 21:10 WIB
Para pensiunan abdi negara perlu tahu mengenai daftar golongan PNS yang akan dapat pesangon 2022.
Para pensiunan abdi negara perlu tahu mengenai daftar golongan PNS yang akan dapat pesangon 2022. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. 

Baca Juga: Gaji PNS Kemenkumham Golongan 3a Lengkap Beserta Tunjangan Kinerja 2022

Pesangon pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal 

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x