Hanya Daftar Golongan PNS Ini Saja yang Bakal Terima Pesangon 2022, Pensiunan Perlu Tahu!

- 31 Juli 2022, 21:10 WIB
Para pensiunan abdi negara perlu tahu mengenai daftar golongan PNS yang akan dapat pesangon 2022.
Para pensiunan abdi negara perlu tahu mengenai daftar golongan PNS yang akan dapat pesangon 2022. /Instagram.com/ @bkngoidofficial/

 

AKSARA JABAR - Pesangon pensiunan PNS 2022 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah purnabakti atau pensiun.

Para PNS yang telah pensiun akan mendapatkan pesangon pensiunan PNS 2022 di setiap bulannya.

Sesuai aturan pemerintah, usia pensiun PNS yang mendapatkan pesangon pensiunan PNS 2022 adalah 58 sampai 65 tahun.

Baca Juga: Dua Film Horor di Jadwal ANTV Malam Ini Lengkap dengan Link Live Streaming

Usia 58 tahun adalah pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, serta pejabat fungsional keterampilan.

Sementara batas usia 60 tahun adalah untuk pejabat pimpinan tinggi, juga pejabat fungsional madya.

Terakhir, batas usia pensiun 65 tahun untuk PNS yang memegang jabatan sebagai fungsional ahli utama.

Baca Juga: Ternyata Golongan Paling Tinggi Bisa Sampai 6 Juta, Inilah Gaji PNS Kemendikbud Terbaru 2022 

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x