Artinya: "Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku"
Hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang disembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya.
Baca Juga: Apakah Orang yang belum Aqiqah tidak Bisa Kurban ? Ini Penjelasan Buya Yahya
Dari keterangan dua redaksi di atas, menurut Buya Yahya sudah sangat jelas bahwa kambing satu adalah untuk satu orang. Akan tetapi ada hal yang harus diluruskan, ada sebagian orang belum memahami sunnah kifayah lalu beranggapan bahwa satu kambing bisa digunakan untuk satu keluarga.
Sunnah kifayah lanjut Buya Yahya, adalah jika ada sebuah keluarga terdiri dari delapan orang dan kemudian salah satu dari mereka telah menyembelih satu kurban, maka karena sudah ada satu yang menyembelih maka gugurlah tuntutan kesunnahan bagi yang lainnya.
"Artinya, ini bukan satu kambing untuk delapan orang, akan tetapi ini adalah satu kambing untuk satu orang dan bagi yang lainnya telah gugur tuntutan sunnah qurban," kata Buya Yahya, dikutip Aksara Jabar dari buku Fiqih Qurban, pada Kamis 23 Juni 2022.***