Apakah Orang yang belum Aqiqah tidak Bisa Kurban ? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 22 Juni 2022, 21:27 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan Layar YouTube/Al Bahjah TV

AKSARA JABAR- Apakah orang yang belum Aqiqah tidak bisa kurban merupakan pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Adha.  

Pertanyaan tersebut pernah dijawab  pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yaitu Buya Yahya.

Dikutip dari  kanal YouTube @AL- Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 20 November 2015, menurut Buya Yahya menerangkan bahwa Aqiqah dan Kurban adalah sama-sama hukumnya sunnah.

Baca Juga: Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Nasihat Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum sunnah Aqiqah dibebankan kepada orang tua anak, sedangkan hukum sunnah kurban dibebankan kepada semua umat muslim terutama yang sudah balig.

Ia melanjutkan bahwa Aqiqah hanya di sunnahkan bagi ayah (orang tua) dari anak sampai anak tersebut balig.

Maka jika anak tersebut sudah melewati masa balig yaitu jika perempuan sudah haid atau laki-laki sudah mimpi jima’ maka sunnah aqiqah tersebut sudah hilang bagi kedua orangtuanya.

Adapun jika anak yang sudah balig tersebut ingin melaksanakan aqiqah, maka hukumnya mubah dan dianggap sedekah.

Oleh karena itu, Buya  Yahya menjelaskan jika hukum mendahulukan kurban itu lebih baik dari pada mendahulukan aqiqah.

Baca Juga: Cara Agar Hati Selalu Tenang, Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya mencontohkan, jika ada bayi yang lahir pada tanggal 03 Dzulhijjah, kemudian tanggal 10 Dzulhijjah akan dilaksanakan aqiqah yang bertepatan dengan hari raya idul adha, maka diperbolehkan untuk melaksanakan kurban orang tua daripada pelaksaan aqiqah anak. Karena aqiqah jarak waktu nya masih panjang sampai anak tersebut balig.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x