Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Simak dan Ketahui Keutamaan Ibadah Kurban

- 22 Juni 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Simak dan Ketahui Keutamaan Ibadah Kurban
Ilustrasi Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Simak dan Ketahui Keutamaan Ibadah Kurban /Instagram @daarut.tauhiid/
 
AKSARA JABAR - Setiap tanggal 10 Dzulhijjah seluruh umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban. Kurban berasal dari bahasa Arab "Qurban" (قربان) yang berarti dekat atau dikenal juga sebagai udlhiyyah yang berarti binatang sembelih.
 
Menjelang hari raya Idul Adha banyak orang yang mulai mempersiapkan hewan kurban. Hewan yang boleh dikurbankan diantaranya sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta. Namun, diantara semua hewan ternak ini yang paling utama adalah domba atau kambing. 
 
Hukum kurban adalah sunnah muakad dan hanya dapat dilaksanakan pada hari raya kurban dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ada banyak keutamaan dari ibadah kurban, meskipun hukumnya sunah tetapi Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk berkurban.
 
 
Menurut penjelasan Ustadz Hanan Attaki dalam kanal YouTubenya Hanan Attaki, ada beberapa keutamaan dari ibadah kurban.
 
Ibadah harta paling utama
 
Dalam surat Al-An'am ayat 162, Allah berfirman yang artinya:
 
 
"Sesungguhnya shalatku, ibadahku (kurbanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam" (QS Al-An’am: 162)
 
Di surat lainnya yakni surat Al-Kautsar ayat 2 Allah juga berfirman yang artinya: 
 
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah." (QS Al-Kautsar: 2)
 
 
Dua dalil tersebut ibadah kurban selalu disandangkan dengan ibadah salat yang merupakan ibadah utama umat Islam.
 
Ustadz Hanan Attaki menjelaskan bahwa kurban adalah ibadah utama dalam hal harta. Jika salat adalah ibadah fisik yang paling utama, maka ibadah kurban adalah ibadah harta paling utama
 
Sedekah paling utama
 
 
Menyembelih hewan kurban merupakan sedekah paling utama dibanding sedekah lainnya.
 
Sebagian ulama bahkan bersepakat bahwa bagi orang yang mampu berkurban maka hukumnya wajib. Mampu di sini ialah mampu berkurban namun masih memiliki sisa harta untuk menafkahi orang yang wajib dinafkahi.
 
Meskipun bukan mayoritas tetapi sebagian berpendapat demikian karena Rasulullah pun menganjurkan ibadah kurban.
 
 
Seperti dalil yang telah disebutkan di atas bahwa perintah berkurban selalu disandingkan dengan perintah salat. Maka jika kalian mampu untuk berkurban, sebaiknya segerakanlah ibadah ini, jika belum mampu maka niatkanlah.***
 

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x