AKSARA JABAR - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dipastikan akan kembali dicairkan pemerintah mulai Januari 2022.
Pemerintah akan menyalurkan bansos PKH untuk keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2022, penerima harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan Kementerian Sosial.
Adapun beberapa kriteria serta syarat-syarat penerima bansos PKH adalah sebagai berikut:
Di antaranya, ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia di atas 70 tahun.
Kemudian, keluarga miskin yang paling tidak mempunyai satu anak dengan pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, maupun SMA/sederajat.
Baca Juga: Gaji 13 PNS 2022 Plus THR Dipastikan Bakal Cair, Tanpa Tukin Lagi?
Selanjutnya, bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang mempunyai anak umur 6 hingga 21 tahun, dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Untuk besaran bansos PKH sendiri berbeda-beda dan disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.
Ibu hamil/nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun Anak usia 0-6 tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun
Baca Juga: MP3JUICE- Free Download MP3 Terbaru, Unduh Lagu MP3 dari YouTube ke MP3 Gratis Tanpa Aplikasi
Pendidikan anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun
Pendidikan anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun
Pendidikan anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun
Baca Juga: Aturan PNS 2022 dan Kebijakan Terbaru, Bolos Kerja Tanpa Alasan PNS Terancam Dipecat
Penyandang disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun
Lanjut usia menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun
Sementara untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima bansos PKH, masyarakat bisa mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: MP3 Juice Free MP3 Music Downloader- Download Lagu MP3 dari YouTube ke MP3 dan MP4 Tanpa Aplikasi
Adapan prosedurnya adalah sebagai berikut.
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan alamat sesuai KTP, meliputi Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi
3. Isikan nama lengkap sesuai KTP
4. Isikan kode yang tertera pada kotak captcha di kolom yang tersedia
Baca Juga: MP3 Juice Situs Download MP3 Gratis, Unduh Lagu YouTube Mudah dan Cepat
5. Apabila kode captcha tidak jelas, klik "reload" untuk mendapatkan kode baru
6. Selanjutnya, klik "cari data"
7. Tunggu sampai hasil pencarian data muncul pada laman
Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Ini Besaran Tunjangan PNS 2022
Jika terdaftar, maka akan tertera nama penerima yang bisa melakukan pencairan dana melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN).
Proses pencairan bansos PKH dapat mulai dilakukan pada Januari 2022, dan disalurkan setiap tiga bulan sekali setelahnya.
Pencairan pun tidak dikenakan biaya sama sekali serta tak ada potongan dalam bentuk apapun.
Demikian kriteria penerima bansos PKH dan cara mengecek daftar penerima bansos PKH.***