Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Baca Juga: Live Streaming ANTV GOPI dan BALIKA VADHU Pada Jadwal ANTV Hari Ini 15 Januari 2022: Silsila, TMTM
Selain itu, ada pula perbedaan golongan antara guru PNS dan guru PPPK.
Jika di PNS kita mengenal jenjang golongan, di antaranya golongan 1 yaitu Ia, Ib, Ic, Id.
Golongan 2 yaitu IIa, IIb, IIc, IId. Sedangkan golongan 3 yaitu IIIa, IIIb, IIIc, IIId.
Baca Juga: Live Streaming RCTI Hari Ini 15 Januari 2022: Ikatan Cinta, Ikatan Cinta Atta Aurel, Amanah Wali 5
Adapun untuk golongan 4 yaitu IV.a, IV.b, IV.c, IV.d.
Untuk golongan guru PNS rata-rata berada pada jenjang IIIa karena rata-rata S1 menggunakan ijazah S1 itu dimulai dari golongan IIIa. Jika S2 dan dosen itu mulai dari IIIb.
Lain halnya dengan guru PPPK jenjang golongannya dimulai dari I, II, III, IV, V, VI, VII, VII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI.