HET Minyak Goreng Kemasan Rp14 Ribu Dicabut, Harga Disesuaikan Mekanisme Pasar

- 16 Maret 2022, 12:41 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima Gudang Ex Hargas (BKP) di kawasan Marunda, Jakarta, Selasa (15 Mar).
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima Gudang Ex Hargas (BKP) di kawasan Marunda, Jakarta, Selasa (15 Mar). /Mendag/

Menurutnya, selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

Baca Juga: Ungkap Aliran Dana Doni Salmanan, Bareskrim Bakal Panggil Rizky Febian

Tetapi dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter. Dalam pertemuan itu dicapai beberapa hasil.

Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: IKATAN CINTA 16 Maret 2022:Nino Buat Masalah, Reyna Sedih Dimarahi Andin, Ini Kata Aldebaran

Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.

Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x