HET Minyak Goreng Kemasan Rp14 Ribu Dicabut, Harga Disesuaikan Mekanisme Pasar

- 16 Maret 2022, 12:41 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima Gudang Ex Hargas (BKP) di kawasan Marunda, Jakarta, Selasa (15 Mar).
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meninjau pabrik minyak goreng PT Bina Karya Prima Gudang Ex Hargas (BKP) di kawasan Marunda, Jakarta, Selasa (15 Mar). /Mendag/

AKSARA JABAR - Pemerintah tak akan membatasi harga minyak goreng kemasan, semuanya diserahkan pada mekanisme pasar.

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu yang diberlakukan pemerintah sebelumnya, bakal segera dicabut.

Selanjutnya harga minyak goreng kemasan diserahkan terhadap mekanisme pasar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gempa 5,5 Skala Richter, Warga Sempat Panik dan Berhamburan Keluar Ruangan

Alasannya, sebut dia, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global sudah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka.

Termasuk ketersediaan Crude palm oil (CPO) bagi minyak goreng.

Baca Juga: Link Kuis Hari Bumi Google 2022 Indonesia dan Cara Main Kuis Hari Bumi 1, 2 dan 3

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," terang Airlangga.

Menurutnya, selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

Baca Juga: Ungkap Aliran Dana Doni Salmanan, Bareskrim Bakal Panggil Rizky Febian

Tetapi dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter. Dalam pertemuan itu dicapai beberapa hasil.

Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Baca Juga: IKATAN CINTA 16 Maret 2022:Nino Buat Masalah, Reyna Sedih Dimarahi Andin, Ini Kata Aldebaran

Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.

Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x