AKSARA JABAR - Pemerintah tak akan membatasi harga minyak goreng kemasan, semuanya diserahkan pada mekanisme pasar.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu yang diberlakukan pemerintah sebelumnya, bakal segera dicabut.
Selanjutnya harga minyak goreng kemasan diserahkan terhadap mekanisme pasar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.
Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gempa 5,5 Skala Richter, Warga Sempat Panik dan Berhamburan Keluar Ruangan
Alasannya, sebut dia, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global sudah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka.
Termasuk ketersediaan Crude palm oil (CPO) bagi minyak goreng.
Baca Juga: Link Kuis Hari Bumi Google 2022 Indonesia dan Cara Main Kuis Hari Bumi 1, 2 dan 3
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," terang Airlangga.