Arti Restorative Justice, Istilah yang Muncul dalam Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong

- 6 Oktober 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /pixabay/succo

6. Tersangka mengganti kerugian korban

7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.***

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x