6. Tersangka mengganti kerugian korban
7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.***
6. Tersangka mengganti kerugian korban
7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.***
Editor: Andi Permana
Sumber: hukum online