Baca Juga: Terungkap, Selain Dicekik Lesti Pernah Dilempari Bola Biliar di Kasus KDRT, Beruntung Meleset
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Hukum yang digunakan di dalam restorative justice tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, syarat dalam melakukan restorative justice, yaitu:
1. Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan
2. Kerugian dibawah Rp 2,5 juta
Baca Juga: Kasus KDRT, Hasil Visum Pastikan Lesti Kejora Alami Kekerasan dari Rizky Billar
3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dianca, dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban