Arti Restorative Justice, Istilah yang Muncul dalam Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong

- 6 Oktober 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /pixabay/succo

AKSARA JABAR - Aksi pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditayangkan di kanal YouTube miliknya membuat keduanya terseret dalam kasus hukum.

Baim dan Paula dilaporkan ke polisi atas konten tersebut terkait laporan palsu.

Namun polisi menyebut ada opsi restorative justice yang bisa digunakan sebagai penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga: Ungkap Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti, Polisi: Sudah Masuk Sebenarnya

"Alasan restorative itu karena Polri tidak antikritik, ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022 dikutip dari PMJ News.

 

Lantas, apa itu Restorative Justice?

Dilansir dari laman hukum online, Restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal.

Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Baca Juga: Terungkap, Selain Dicekik Lesti Pernah Dilempari Bola Biliar di Kasus KDRT, Beruntung Meleset

Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Hukum yang digunakan di dalam restorative justice tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, syarat dalam melakukan restorative justice, yaitu:

1. Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan

2. Kerugian dibawah Rp 2,5 juta

Baca Juga: Kasus KDRT, Hasil Visum Pastikan Lesti Kejora Alami Kekerasan dari Rizky Billar

3. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban

4. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dianca, dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

5. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban

6. Tersangka mengganti kerugian korban

7. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.***

Editor: Andi Permana

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x