4. Masuka nama Ibu Kandung
5. Kemudian klik cari.
Anda akan melihat apakah data yang anda cari menerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: PPPK Tahap 3, Gaji Guru PPPK, Guru Sertifikasi 2022 Kemendikbud dan Kemenkeu Beri Kabar Baik
Adapun besaran bantuan dana PIP di setiap jenjang pendidikan:
a. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000
b. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000
c. SMA/SMK: Rp1.000.0000
Jika anda termasuk orang yang menerima bantuan ini ada dua cara untuk mencairkannya.
Pertama ikut kolektifkan disekolah dan yang kedua mencairkan secara mandiri.***