AKSARA JABAR- Pemerintah telah mencarikan dan PIP pada bulan Maret 2022 mencapai 2,7 Juta siswa seperti yang tertera dalam laman resmi pip.kemendikbud.
PIP merupakan Program Indonesia Pintar yang dirilis pemerintah untuk membantu keluarga miskin agar mendapatkan pendidikan yang layak.
Salah satu syarat penerima bantuan dana PIP siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS).
Baca Juga: Gaji PNS Kemendikbud Terbaru, Golongan IV Besarannya Fantastis, Cek Nominalnya!
Kemudian siswa juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar yang terdaftar di Dinas Pendidikan setempat.
Bagu anda yang sudah mengajukam, silahkan cek penerima bantuan dana PIP.
Cara Cek Penerima Data PIP
1. Kunjungi situs pip.kemedikbud.go.id
2. Masukan Nomor Induk Siswan Nasional (NISN)
3. Isikan tanggal lahir
4. Masuka nama Ibu Kandung
5. Kemudian klik cari.
Anda akan melihat apakah data yang anda cari menerima bantuan atau tidak.
Baca Juga: PPPK Tahap 3, Gaji Guru PPPK, Guru Sertifikasi 2022 Kemendikbud dan Kemenkeu Beri Kabar Baik
Adapun besaran bantuan dana PIP di setiap jenjang pendidikan:
a. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000
b. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000
c. SMA/SMK: Rp1.000.0000
Jika anda termasuk orang yang menerima bantuan ini ada dua cara untuk mencairkannya.
Pertama ikut kolektifkan disekolah dan yang kedua mencairkan secara mandiri.***