AKSARA JABAR - Saat ini, telah banyak masyarakat Indonesia yang memiliki sertifikat vaksin.
Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi kepada masyarakat Indonesia supaya mendapatkan vaksin.
Setiap warga yang telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, akan memperoleh sertifikat vaksinasi yang digunakan sebagai persyaratan di sejumah sektor.
Baca Juga: Tidak Banyak Diketahui, Ini 5 Manfaat Ceker Ayam untuk Kesehatan Tubuh
Pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk menyerupai SIM juga sempat ramai dilakukan.
Pencetakan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat ketika membawa sertifikat vaksin.
Pasalnya, saat ini seperti angkutan umum pun membutuhkan sertifikat vaksin untuk calon penumpang bisa menaikinya.
Baca Juga: Sekolah Daring Dianggap Membosankan, Berikut Tips Agar Anak Tidak Bosan
Namun, muncul pertanyaan terkait pencetakan sertifikat vaksin mengingat ada barcode yang berisi data pribadi dalam bukti telah divaksin.
Dilansir aksarajabar.pikiran-rakyat.com dari Antara, ada tiga cara supaya data pribadi yang ada dalam sertifikat vaksin tetap aman atau tidak bocor:
1. Jangan pamerkan sertifikat
Baca Juga: Bocoran Balika Vadhu Hari Ini 29 Agustus 2021 Episode 132: Jagdish dalam Masalah, Gauri Membantunya
Usai masyarakat mendapatkan sertifikat vaksin, banyak yang berlomba-lomba untuk mengunggahnya di media sosial tanpa ada sensor.
Padahal, dengan mengunggah sertifikat vaksin tanpa sensor, akan membahayakan pengunggah.
Pasalnya, ada data diri di dalam sertifikat tersebut.
Sertifikat vaksin hanya boleh ditunjukkan kepada petugas ketika diperlukan.
Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu Hari Ini 28 Agustus 2021: Bagi Helmi, Siska Bagian dari Cerita Hidupnya
2. Pakai aplikasi resmi
Aplikasi tidak resmi akan mengancam keamanan data pribadi jika dipegang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. Tunjukkan sertifikat vaksin hanya kepada petugas
Jangan pernah menunjukkan vaksin kepada orang lain dengan status bukan petugas penanggung jawab.
Hal tersebut bisa saja dimanfaatkan untuk mengambil data diri dari pemilik sertifikat vaksin.***