4 langkah Mudah dan Praktis Cara Membuat NPWP Online, Kunjungi Situs pajak.go.id

- 17 Juni 2021, 07:22 WIB
Bikin NPWP online melalui website www.pajak.go.id.
Bikin NPWP online melalui website www.pajak.go.id. /Tangkapan layar/pajak.go.id

Setelah mengunggah file yang dibutuhkan, kamu harus melakukan permintaan token di menu Dashboard.

Klik “Minta Token” dan kamu akan menerima email berisi kode token. Salin token yang kamu terima pada kolom token dalam Dashboard, lalu klik “Kirim Permohonan”.

4. Setelah melalui langkah-langkah mengajukan permohonan pembuatan NPWP, kamu akan menerima email pemberitahuan mengenai status permohonan pembuatan NPWP.

Apabila disetujui, kamu akan menerima kartu NPWP yang akan dikirimkan melalui layanan pos.

Kamu dapat mengunduh Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menekan tombol “Bantuan” di laman e-Registration Pajak.

Gunakan layanan call center (1500 200) jika kamu membutuhkan bantuan ketika ingin melakukan pendaftaran wajib pajak.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x