AKSARA JABAR- Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagaiamana cara membuat NPWP Online? simak penjelasan berikut ini !
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal saat melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP wajib dimiliki oleh warga Indonesia yang menerima penghasilan kena pajak baik dari perusahaan maupun dari usaha sendiri.
Selain untuk membayar dan melaporkan pajak, NPWP juga memiliki fungsi-fungsi penting lainnya.
Baca Juga: 14 Langkah Isolasi Mandiri yang Baik dan Benar, Bisa Bikin Stress Hilang
Beberapa diantaranya adalah untuk mengajukan kredit ke bank, mendirikan badan usaha, dan melamar pekerjaan.
Untuk menjalankan hak dan kewajibanmu sebagai wajib pajak, kamu membutuhkan NPWP.
NPWP sangat penting bagi yang ingin membuka usaha, atau melamar pekerjaan.
Beritu cara membuat NPWP Online yang mudah dan praktis
1. Buka situs pajak.go.id dan klik “Pendaftaran NPWP”. Kemudian, klik “daftar” dan isi email serta kode captcha.
Pastikan email yang kamu daftarkan adalah email yang aktif kamu gunakan.