4 langkah Mudah dan Praktis Cara Membuat NPWP Online, Kunjungi Situs pajak.go.id

- 17 Juni 2021, 07:22 WIB
Bikin NPWP online melalui website www.pajak.go.id.
Bikin NPWP online melalui website www.pajak.go.id. /Tangkapan layar/pajak.go.id

Kamu akan menerima email verifikasi, cek kotak masuk email yang kamu daftarkan (termasuk folder spam) dan pastikan kamu telah menerima email tersebut. Lalu, klik link verifikasi dan lanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap dan menggunakan data yang benar.

Pilih “Orang Pribadi” pada kolom Jenis WP dan lengkapi data diri dengan teliti. Setelah melengkapi formulir, kamu akan menerima email aktivasi.

Buka email tersebut di kotak masuk email dan klik link aktivasi.

Isi formulir pendaftaran NPWP Orang Pribadi. Setelah kamu mengaktivasi akun, kamu akan diarahkan ke menu login.

Isi email, password, serta kode captcha. Kemudian, isi Formulir Registrasi Data Wajib Pajak (WP).

Pastikan kamu mengisi formulir dengan teliti dan menggunakan data yang sesuai. Jangan ragu untuk menggunakan layanan call center Ditjen Pajak atau panduan pendaftaran.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Rindu yang Terpendam Bagi Pasangan saat Pandemi

3. Setelah melengkapi formulir, scan dan unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Pastikan ukuran file yang akan kamu unggah tidak melebihi 2 MB.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x