Polisi Mengupayakan Restorative Justice pada Kasus UU ITE Dewi Perssik

- 1 Desember 2022, 16:29 WIB
Selebriti Dewi Perssik saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan bersama sang ibunda dan kuasa hukum di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Selebriti Dewi Perssik saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan bersama sang ibunda dan kuasa hukum di Jakarta, Selasa (29/11/2022). /Yoanita HD/ANTARA

Baca Juga: Kemiripan Poster 'Alchemy Of Souls 2' dan 'Snowdrop' Tuai Sorotan, Netizen : Cukup Saya Trauma!

Baca Juga: 3 Cara Memerahkan Bibir Secara Alami, Bahannya Mudah Didapat dan Murah Dibeli

Baca Juga: Ide Jualan Laris! Resep Bolu Kukus Pandan, Rasa dan Tampilan Bak Makanan Premium Padahal Modal Pas-pasan

Menurut Irwandhy, Winarsih juga telah diperiksa sebagai tersangka.

"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelasnya.

Irwandhy menerangkan bahwa tersangka W juga telah menjalani pemeriksaan.

"Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," ucapnya.

Polisi tetap mempersilakan Winarsih dan Dewi Perssik untuk kembali melakukan mediasi.

"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," tuturnya.

Irwandhy menyebut kasus itu menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x