AKSARA JABAR - Dewi Perssik dan Winarsih, tersangka kasus UU ITE, telah melakukan mediasi namun belum mencapai kesepakatan. Polisi masih mengupayakan agar kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menjelaskan bahwa penyidik masih berprinsip tetap memberikan sanksi pidana.
"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus dikutip Aksara Jabar dari pmjnews pada Rabu 30 November 2022.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Kematian Keluarga Kalideres, Kombes Pol Hengki: Pekan Depan Sampaikan Rilis Akhir
Baca Juga: Konser BLACKPINK 'Born Pink' 2022 Dipastikan Gagal Digelar di Stadion GBK
Baca Juga: Bikin Ngiler! Ternyata Singkong Kalau Diolah Seperti Ini Bisa Jadi Ide Jualan yang Laku Keras
Namun, Kompol Irwandhy Idrus menambahkan bahwa upaya restorative justice masih diupayakan untuk penyelesaian perkara ini.
"Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik)," sambungnya.
Irwandhy mengungkapkan bahwa penerapan prinsip restorative justice itu sesuai dengan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kemiripan Poster 'Alchemy Of Souls 2' dan 'Snowdrop' Tuai Sorotan, Netizen : Cukup Saya Trauma!
Baca Juga: 3 Cara Memerahkan Bibir Secara Alami, Bahannya Mudah Didapat dan Murah Dibeli
Menurut Irwandhy, Winarsih juga telah diperiksa sebagai tersangka.
"Terkait penanganannya perkara saudari DP, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri, No. SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif," jelasnya.
Irwandhy menerangkan bahwa tersangka W juga telah menjalani pemeriksaan.
"Saat ini saudari W sudah kami tetapkan sebagai tersangka, berikut pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah dilakukan," ucapnya.
Polisi tetap mempersilakan Winarsih dan Dewi Perssik untuk kembali melakukan mediasi.
"Namun kami tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi. Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," tuturnya.
Irwandhy menyebut kasus itu menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.***