AKSARA JABAR - Dewi Perssik dan Winarsih, tersangka kasus UU ITE, telah melakukan mediasi namun belum mencapai kesepakatan. Polisi masih mengupayakan agar kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menjelaskan bahwa penyidik masih berprinsip tetap memberikan sanksi pidana.
"Penyidik tetap berprinsip sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus dikutip Aksara Jabar dari pmjnews pada Rabu 30 November 2022.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Kematian Keluarga Kalideres, Kombes Pol Hengki: Pekan Depan Sampaikan Rilis Akhir
Baca Juga: Konser BLACKPINK 'Born Pink' 2022 Dipastikan Gagal Digelar di Stadion GBK
Baca Juga: Bikin Ngiler! Ternyata Singkong Kalau Diolah Seperti Ini Bisa Jadi Ide Jualan yang Laku Keras
Namun, Kompol Irwandhy Idrus menambahkan bahwa upaya restorative justice masih diupayakan untuk penyelesaian perkara ini.
"Pendekatan restorative justice tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara saudari DP (Dewi Perssik)," sambungnya.
Irwandhy mengungkapkan bahwa penerapan prinsip restorative justice itu sesuai dengan perintah di surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.