Polisi Buru Pemeran Pria di Kasus Pornografi Dea Onlyfans, Mungkinkah Akan Jadi Tersangka Baru?

29 Maret 2022, 18:23 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis /Istimewa via Polda Metro Jaya/

AKSARA JABAR - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penyelidikan terkait kasus pornografi Dea OnlyFans akan terus berlanjut.

Pada kesempata itu Auliansyah juga meyakinkan jika tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus pornografi Dea OnlyFans.

“Perkara Dea sendiri kami tentunya akan menambah tersangka nantinya. Karena di dalam UU tersebut juga pemeran lain atau mendukung bisa menjadi tersangka,” ujar Kombes Auliansyah. Selasa, 29 Meret 2022.

Baca Juga: Saat Bertemu Apdesi, Presiden Jokowi Minta Para Kades Gunakan Material Lokal untuk Bangun Desa

Baca Juga: Diberitakan Agamanya Muslim, Rara Sang Pawang Hujan: Aku non-MuslimBaca Juga: Ada Potensi Perbedaan 1 Ramadhan 2022, Kemenag Minta Masyarakat Tetap Jaga Keharmonisan

Bahkan lanjut dia, polisi juga telah mengantongi identitas pemeran pria dalam video mesum tersebut.

“Sudah (teridentifikasi pemeran laki-laki),” imbuhnya.

Para pelaku lanjutnya, nantinya akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukannya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuan SNMPTN 2022 UI, ITB, Unpad Dibuka Jam 15.00 WIB, Ini 31 Link Miror

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Sandiaga Ingin Jadikan Lombok Destinasi Wisata Halal Kelas Dunia

Baca Juga: Erdogan Kucurkan Bantuan untuk Mobil Listrik TOGG 300 Juta Lira Turki

“Kami akan memanggil teman beliau yang ada dalam video yang beredar, nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap video porno Dea ternyata dibuat bersama pacarnya.

Namun, polisi tak menjelaskan identitas pacar Dea.

Baca Juga: Hasil Seleksi SNMPTN 2022 Diumumkan Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Ini Link dan Cara Mengeceknya

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini dan Sinopsis Balika Vadhu Selasa 29 Maret 2022: Kekacauan Keluarga Shekar

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Berjangka di AS Jatuh Pasca Adanya Pembicaraan Gencatan Senjata Ukraina-Rusia

“Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/3/2022).

Dea Onlyfans ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis (23/3/2022) malam. Dea diamankan polisi akibat aksinya yang membuat konten pornografi. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dan hanya mewajibkan lapor diri 2 kali dalam seminggu.

Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler