Mantan Karyawan PT Waskita Karya Terlibat Proyek Fiktif Sebesar Rp202 Milyar, KPK Bertindak!

- 21 Oktober 2020, 14:06 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Pixabay

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Sementara itu berdasarkan laporan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kadus subkontraktor fiktif berpptensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp202 miliar.

Baca Juga: Alvaro Morata Cetak Dua Gol, Juventus Menang di Kandang Dynamo Kyiv

Atas perbuatannya, seluruh tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

Halaman:

Editor: Yoga Aditya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x