Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Sementara itu berdasarkan laporan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kadus subkontraktor fiktif berpptensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp202 miliar.
Baca Juga: Alvaro Morata Cetak Dua Gol, Juventus Menang di Kandang Dynamo Kyiv
Atas perbuatannya, seluruh tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***