Mantan Karyawan PT Waskita Karya Terlibat Proyek Fiktif Sebesar Rp202 Milyar, KPK Bertindak!

- 21 Oktober 2020, 14:06 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Pixabay

AKSARAJABAR - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka Yuly Ariandi Siregar (YAS). Yuly sebelumnya diketahui merupakan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya.

Dikutip Aksara Jabar dari RRI, Ali mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut akan diperiksa terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek yang sebelumnya dikerjakan Waskita Karya.

“Yang bersangkutan (2 orang) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar/mantan pejabat Waskita Karya),” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Black Sea (Petualangan Mencari Emas di Laut Hitam) Tayang di Trans TV

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Kelima tersangka tersebut adalah YAS, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA) dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS).

Kemudian tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR).

Semua tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Login via eform.bri.co.id/BPUM

Selama periode 2009 hingga 2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Halaman:

Editor: Yoga Aditya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x