Dampak UU Cipta Kerja, Siaran Televisi Akan Bermigrasi Ke Digital. Selamat Tinggal TV Analog!

- 6 Oktober 2020, 20:48 WIB
Ilustrasi pembunuhan siaran tv analog
Ilustrasi pembunuhan siaran tv analog /Pixabay

AKSARAJABAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil pernyataan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU-Ciptaker), yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR memberi dampak yang signifikan untuk penyiaran dan telekomunikasi, termasuk migrasi siaran televisi dari analog ke digital.

Dikutip Aksara Jabar dari Antaranews ketiga sektor yang ada dalam UU tersebut, merupakan bidang strategis dikala pandemi untuk adaptasi kebiasaan baru (New Normal) dan nanti setelah pandemi usai.

"Pada sektor pos dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada tiga undang-undang," Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Baca Juga: Najwa Shihab Buka Suara Terkait Adanya Pelaporan ke Polisi Soal Wawancara Kursi Kosong

Yakni dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

UU Cipta Kerja diklaim Johnny menjadi dasar hukum penyiaran TV analog yang diharuskan pindah ke TV digital, tetapi menurutnya ini akan dilakukan secara bertahap, akan mulai terapkan penuh pada tahun 2022.

"Menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini, ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung," pungkas Johnny.***

 

Editor: Yoga Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x