AKSARAJABAR- DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, menjadi Undang Undang (UU). Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin sore 5 Oktober 2020.
Namun sebelumnya, UU Cipta Kerja ini menuai polemik dari berbagai pihak terutama para pekerja.
Dengan disahkannya UU Cipta kerja ini, berbagai argumen hingga komentar dari masyarakat membanjiri media sosial hingga gelombang mogok kerja terus berlanjut hingga saat ini.
Baca Juga: Ingin Tambah Followers Tik Tok, Pemuda di Bandung Malah Lecehkan Masjid
Sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari Ringtimesbali dalam artikelnya yang berjudul Ini 14 Pasal Bermasalah dan Kontroversial di UU Cipta Kerja, Mogok Kerja Berlanjut.
Dalam UU Cipta Kerja ini, ternyata beberapa poin yang dinilai kontroversial dan merugikan para pekerja. Berikut adalah pasal UU Cipta Kerja yang dinilai kontroversial dan dapat merugikan para pekerja dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.