Menjelang Munas, Fatwa Vaksin Corona Hingga Pilkada Langsung Akan Dibahas MUI

- 6 Oktober 2020, 07:38 WIB
/Humas MUI/HUMAS

AKSARAJABAR- Majelis Ulama Indonesia akan melaksanakan Munas X MUI  pada 25 - 28 November 2020. Salah satu yang dibahas dalam Munas adalah fatwa-fatwa keagamaan diantaranya penyelenggaraan pemilu langsung, dan masalah tentang vaksin serta langkah penanganan covid.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh yang juga ditunjuk sebagai Ketua Tim Materi Fatwa Munas, rapat untuk merumuskan fatwa telah dilakukan pada Senin, (5/10).

"Dari hasil rapat, ada beberapa masalah strategis yang masuk dalam list akan dibahas dan difatwakan, di antaranya masalah perencanaan keberangkatan haji sejak belia, human diploid cell, ideologi komunisme, penyelenggaraan pemilu langsung, dan masalah tentang vaksin serta langkah penanganan covid," ujar Niam melalui pesan singkatnya, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: DPRI RI Panen Hujatan Netizen, Momen Ketua DPR RI Diduga Matikan Microfon Paling Banyak DibicarakanRapat itu juga membahas inventarisasi masalah yang akan didalami dan diputuskan dalam Munas MUI ke depan.

"Hari ini tim rapat secara fisik dengan protokol kesehatan, dengan agenda inventarisasi masalah aktual dan strategis untuk dijadikan materi fatwa Munas," tegas akademisi UIN Jakarta ini.

Selain itu, rapat juga menyepakati waktu Munas MUI yang akan diselenggarakan tanggal 25-28 November 2020.

"Rapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Ini adalah rapat dengan pertemuan fisik pertama sejak maraknya wabah Covid-19," kata Niam.

Hadir dalam rapat tim antara lain Ketua MUI Prof. Dr. Huzaimah Tahido Yanggo, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. Hasanudin AF, Ketua Tim Materi Fatwa Munas Dr. Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. Amin Suma, Dr. Hasanudin, Wakil Sekjen MUI Shalahudin al-Aiyub beserta seluruh Tim Materi Fatwa.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x