AKSARAJABAR- Video berdurasi tiga puluh menit saat pisah sambut sambut Kapolsek di Gondang Tulungagung, Jawa Timur ternyata viral.
Pasalnya dalam video tersebut menampilkan acara dangdutan mengavaikan protokol kesehatan sehingga menuai reaksi dari masyarakat.
Dikutp Aksara Jabar dari RRI, , Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kegiatan pisah sambut tersebut. Truno menjelaskan, acara dangdutan itu digelar sebulan yang lalu, tepatnya pada awal Agustus. Acara tersebut ternyata digelar tanpa seizin dari Kapolres Tulungagung.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV MNC TV dan RCTI Selasa 6 Oktober 2020, Doraemon The Movie Tayang pukul 07.00
"Polsek Gondang tanpa seizin dari bapak Kapolres melakukan kegiatan internal tepatnya di belakang teras polsek masih di mako, sebagai wujud penghargaan terhadap pejabat lama," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (5/10/2020).
Dia mengatakan apa yang terjadi itu tidak dibenarkan, meski Tulungagung telah menjadi zona kuning penyebaran COVID-19. Namun menurutnya bukan berarti dapat bebas melakukan dangdutan tanpa mengindahkan protokol pencegahan COVID-19.
"Namun demikian, tidak menjadi suatu alasan, walaupun juga kita ketahui Polres Tulungagung itu zona kuning, namun justru Kapolda telah memberikan dari jauh sebelumnya untuk penekanan apabila daerahnya sudah zona kuning atau hijau, itu untuk melakukan langkah-langkah memelihara atau menjaga situasi termasuk terkait kedisiplinan masyarakat," terang Truno.
Saat ini, jelas Truno pihaknya sedang melakukan pendalaman pada anggota yang mengikuti kegiatan tersebut. Pemeriksaan secara internal ini dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jatim.
"Dalam hal ini Polda Jawa Timur telah melakukan proses pedalaman dan kemudian pemeriksaan di mana secara internal Polda Jatim memiliki gugus tugas untuk kedisiplinan internal di Polda Jatim yaitu di bidang Propam Polda Jatim," tukasnya***