Kejagung Tetapkan Direktur Utama Bakti Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan BTS Kominfo

- 5 Januari 2023, 09:53 WIB
Kejagung Tetapkan Dirut Utama Bakti, AAL jadi tersangka kasus korupsi pengadaan BTS Kominfo
Kejagung Tetapkan Dirut Utama Bakti, AAL jadi tersangka kasus korupsi pengadaan BTS Kominfo /PMJNEws/

Sementara itu, untuk peran tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium.

Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Adapun peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x