ASKARA JABAR- Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Bakti, AAL sebagai tersangka kasus korupsi pegadaan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementrian Kominfo pada 2020-2022.
Dilansir dari PMJ News, selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainya, GMS dan YS.
"Tiga orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023, Login melalui cekbansos.kemensos.go.id
Menurut Ketut ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.
Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sementara tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Ketut juga menjelaskan peran para tersangka. Tersangka AAL, kata Ketut, berperan mengatur siapa pemenang tender pengadaan tersebut.
"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," jelasnya.
Baca Juga: Pesepeda Kecelakaan di Flyover Semanggi Jakarta Sampai Terkapar, Polisi: Mungkin Hilang Konsentrasi