Gaji PNS 2023 Naik atau Tidak? Cek Besaran Golongan I, II, III hingga IV

- 30 Desember 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi-  Gaji PNS 2023, Naik atau Tidak?
Ilustrasi- Gaji PNS 2023, Naik atau Tidak? /Diskominfo Prov Kep Babel/

AKSARAJABAR- Gaji pegawai negeri sipill (PNS) 2023 beredar akan naik sebesar 7 persen. Namun hingga saat ini pemerintah belum memberikan keputusan mengenai hal tersebut.

Kenaikan gaji PNS menjadi tentu menjadi kabar dipenghujung akhir tahun ini.

Terkait dengan kenaikan gaji tersebut, Menpan RB Abudallah Azwar belum bisa memastikan.

Baca Juga: Pangkat Golongan PNS Itu Apa Saja? Cek Juga Skema Gaji PNS 2023 Terbaru di Sini

Lantas berapa gaji PNS 2023?

Sebagai informasi, gaji PNS yang akan disalurkan pada tahun 2023 itu diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019, yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Ilustrasi Gaji PNS 2023
Ilustrasi Gaji PNS 2023 Instagram.com/@infocpns2021


1. Golongan I

Golongan IA
Rp 1.560.800 (0 tahun) – Rp 2.335.800 (26 tahun)
Golongan IB
Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan IC
Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan ID
Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

2. Golongan II

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x