AKSARA JABAR- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah mengajukan gugatan terkait pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Menteri Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, gugatan tersebut hanya gimik.
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat dilansir dari Anataranews.com.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan Pekan Depan, Saksi Keluarga dan Pacar Brigadir J Siap Dihadirkan
Diketahi Ferdy Sambo menggungat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Mahfud pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.
Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.
"Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.