AKSARA JABAR - Program Keluarga Harapan atau biasa disingkat PKH merupakan program pemberian bantuan sosial yang ditujukan untuk Keluarga Miskin.
Pemerintah telah melaksanakan PKH sejak tahun 2007 dengan tujuan utamanya yakni untuk penanggulangan kemiskinan.
Pada tahun 2023, Pemerintah akan kembali mencairkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun tujuh kategori penerima PKH yang telah dibagi oleh Kemensos, yakni:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d 6 Tahun
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat
7. Kategori Lanjut Usia
Pada program PKH ini, setiap keluarga hanya dapat mencakup 4 kategori.
Selain itu, maksimal bansos PKH dalam setahun mencapai Rp 10,8 juta.
Dilihat dari tahun sebelumnya, pencairan PKH dapat melalui empat tahapan berikut:
- Penyaluran PKH tahap 1: Januari s.d Maret
- Penyaluran PKH tahap 2: April s.d Juni
- Penyaluran PKH tahap 3: Juli s.d September
- Penyaluran PKH tahap 4: Oktober s.d Desember
Baca Juga: Pesepeda Kecelakaan di Flyover Semanggi Jakarta Sampai Terkapar, Polisi: Mungkin Hilang Konsentrasi
Masyarakat dapat cek penerima bansos PKH 2023 secara online, berikut tahapannya:
- Buka website cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan nama dan alamat sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi yang telah tersedia di layar
- Pilih tombol 'Cari Data'
- Akan muncul daftar penerima bantuan PKH
Demikian informasi mengenai cara untuk cek penerima bansos PKH 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id.***