AKSARA JABAR - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial kepada Keluarga Miskin.
Tujuan utama dari PKH yaitu untuk penanggulangan kemiskinan, Pemerintah telah melaksanakan PKH sejak 2007.
Adapun Pemerintah akan kembali mencairkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023.
Baca Juga: Kembali Dapatkan Capaian Baru di YouTube, MV 'Make It Right' BTS Melampaui 200 Juta Views
Kemensos telah membagi tujuh kategori untuk penerima PKH, yakni:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d 6 Tahun
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat