Kenaikan UMP 2023 Wilayah Jawa, Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4.900.798, Berapa Jawa Barat, Jawa Timur?

- 29 November 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Jawa Barat, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Banten. /Pixabay/

AKSARA JABAR - Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah resmi diumumkan pada Senin, 28 November 2022.

Kemnaker telah menginstruksikan semua daerah agar mengumumkan kenaikan UMP 2023 pada tanggal tersebut, termasuk daerah yang ada di pulau jawa diantaranya yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.

Penetapan kenaikan UMP 2023 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Baca Juga: Berapa Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023? Simak Penjelasannya

Berdasarkan peraturan tersebut, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Adapun kenaikan UMP ini bakal mulai berlaku per 1 Januari 2023.

Berikut adalah daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan di wilayah Jawa:

1. Jawa Barat

Pengumuman kenaikan UMP 2023 Jawa Barat disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2023 di Bandung.

Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMP 2023 naik sebesar 7,88 persen.

UMP Jawa Barat yang semula Rp 1.841.487 kini dengan kenaikan 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670.

2. Jakarta

Pemprov Jakarta telah menetapkan UMP 2023 naik sebesar 5,6 persen atau senilai Rp 326.953.

Kenaikan tersebut sesuai dengan keputusan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, UMP Jakarta tahun depan senilai Rp 4.900.798.

Baca Juga: Jangan Terlewatkan, Daftar Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023, Daerah Mana yang Paling Tertinggi?

3. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah telah mengesahkan kenaikan UMP 2023 sebesar 8,01 persen atau senilai Rp 145.234.

Ketetapan ini mengacu pada keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Artinya, UMP Jawa Tengah yang semula Rp 1.812.935 pada 2022, kini naik menjadi Rp 1.958.169 pada 2023 nanti.

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,8 persen atau senilai Rp 148.677.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2023.

Dengan demikian, dari UMP Jawa Timur 2022 sebesar Rp 1.891.567, Pada 2023 naik menjadi Rp 2.040.244.

Baca Juga: Segini Besaran UMK Subang 2023 Jika Naik 7,88 Persen, Berikut Daftar UMP dan UMK Jabar Tahun Depan

5. Yogyakarta

Kenaikan UMP Yogyakarta 2023 adalah sebesar 7,65 persen. Sehingga per 1 Januari tahun mendatang upah minimum di Yogyakarta mencapai Rp 1.981.782.

Kenaikan ini tentunya telah melalui pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan dari Dewan Pengupahan.

 

6. Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan UMP 2023 naik sebanyak 6,4 persen atau menjadi Rp 2.661.280.

Ketetapan kenaikan UMP Banten 2023 ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.***

Editor: Andi Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x