“Oleh karena itu, PSSI seharusnya bisa melakukan hal-hal diatas tapi tidak dilakukan. Maka harus ikut bertanggung jawab. Semua yang terlibat jangan hanya etik, tapi juga pidana,” sambungnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 meningkat, IDI Minta Masyarakat Segera Vaksin Ketiga
Tercatat, hingga kini total korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan Malang sebanyak 132, sementara 596 orang luka ringan dan sedang, dan 26 lainnya luka berat.
Sebelumnya, kasus tragedi Kanjuruhan telah naik ke tahap penyidikan. Adapun 20 saksi dan korban meminta perlindungan kepada LPSK.***