Tragedi Kanjuruhan, Polisi: Ada Potensi Tersangka Baru

- 29 Oktober 2022, 16:27 WIB
Aremania Menggugat: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup
Aremania Menggugat: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

AKSARA JABAR – Polisi terus menyelidiki kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahkan menyebutkan tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

"Ada (potensi tersangka baru)," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari ini, 29 Oktober 2022 Aldebaran Terus Dekati Andin demi Reyna

Baca Juga: Link Nonton Anime Arknights: Prelude to Dawn Episode 1, Tayang Perdana 29 Oktober 2022

Baca Juga: Tayang di Bioskop Trans TV Sabtu 29 Oktober 2022, Sinopsis Child's Play: Boneka Pembawa Teror

Hanya saja sebut Dedi pihaknya belum dapat menyebutkan identitas para tersangka baru tersebut, lantaran masih menunggu petunjuk dari jaksa.

Sebagai gambaran, nantinya para tersangka baru itu akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x