Tragedi Kanjuruhan, Polisi: Ada Potensi Tersangka Baru

- 29 Oktober 2022, 16:27 WIB
Aremania Menggugat: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup
Aremania Menggugat: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Baca Juga: 7 Rekomendasi Rumah Makan Enak di Kabupaten Subang, Nomor 1 Banyak Diminati

Baca Juga: Sejarah Singkat Sisingaan Kabupaten Subang, Simbol Perjuangan Saat Melawan Penjajah Inggris

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Hitz dan Nyaman di Kabupaten Subang, Cocok untuk Staycation

Diberitakan sebelumnya, Polri melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Saat itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Curug yang Ada di Kabupaten Subang, Nomor 1 Paling Tinggi

Baca Juga: Penyebab Alami Asam Urat di Usia Lansia, Simak Resep Ampuh untuk Mengatasinya

Baca Juga: Resep Ramuan Alami Obat Penurun Gula Darah dr Zaidul Akbar Terbukti Manjur Dapat Atasi Kolestrol

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah