Ombusman Minta Kasus Gagal Ginjal Akut Ditetapkan KLB, Pemerintah: Sedang Dikaji

- 28 Oktober 2022, 19:08 WIB
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Dokter merawat pasien anak penderita gagal ginjal akut di ruang Pediatrik Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh pada Jumat, 21 Oktober 2022. //Antara/Ampelsa

AKSARA JABAR - Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan hingga kini pemerintah belum dapat menetapkan kasus gagal ginjal akut terhadap anak sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Sementara itu, Ombudsman dan ahli Epidemiolog sudah meminta agar pemerintah segera menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB agar penanganannya bisa optimal.

"Kita kan ada aturannya dan ada kriterianya. Saya kira usulan itu akan direspon oleh pemerintah sekarang sedang dikaji,” ujar Maruf dikutip dari pmjnews pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 29 Oktober 2022: Gemini Peluang Kerja Baru Menanti, Cancer Pendapatan Bertambah

Menurutnya, kejadian kasus gagal ginjal akut ini akan ditelaah kembali, sehingga untuk dapat ditetapkan sebagai KLB itu harus memenuhi beberapa syarat.

“Apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa. Mungkin nanti tunggu saja," ungkap Ma'ruf Amin.

Menurut Wapres, penetapan status KLB akan menampung pada setiap usulan sekaligus mempertimbangkan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 29 Oktober 2022: Aries akan Dipenuhi Cinta, Taurus Harus Percaya Diri Sendiri

"Kita biasanya kalau memang darurat kita akan bilang darurat. Tetapi yang pas di Indonesia pemerintah menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi pencegahan. Kemudian juga pengobatannya pada mereka,” sambungnya.

Agar kasus gagal ginjal akut ini menjadi KLB, lantas apa saja syaratnya?

Berikut syarat suatu kejadian dikategorikan Kejadian Luar Biasa (KLB):

Baca Juga: Sekjen PBB Dukung Penyelenggaraan KTT G20 di Bali

1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.

2. Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama tiga kurun waktu (jam, hari, atau minggu) berturut-turut.

3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya.

4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan meningkat dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.

5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.

6. Angka kasus kematian dalam satu periode naik 50 persen atau lebih dibandingkan periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

7. Angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode naik dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x