AKSARA JABAR - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI pada perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri.
Hal tersebut diuangkapkan pada saat memaparkan hasil akhir dari pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Kami menemukan pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerjasama antara PSSI dengan Polri,” ujar Beka dikutip dari pmjnews pada Rabu, 2 November 2022.
Baca Juga: Dafar Pemain Perempuan Bergaun Merah yang Tayang Hari Ini 3 November 2022 Ada si Ganteng Refal Hady
Beka menambahkan, PSSI telah melanggar aturannya sendiri dalam pembuatan perjanjian kerjasama (PKS) yang bertentangan dengan regulasi FIFA.
“Temuan faktual kedelapan, PSSI melanggar regulasinya sendiri. Inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama) dan penandatanganannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Perempuan Bergaun Merah, Tatjana Saphira hingga Refal Hady Diteror Roh Jahat
Adapun beberapa fakta lainnya, laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu tidak ditetapkan sebagai pertandingan beresiko tinggi atau high risk oleh PSSI.
Selain itu, Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam ikut menambahkan terkait PSSI harus bertanggung jawab dalam tragedi tersebut baik secara etik maupun pidana. Hal tersebut lantaran PSSI seharusnya bisa melakukan tugasnya dengan baik, namun tidak dilakukan.
“Oleh karena itu, PSSI seharusnya bisa melakukan hal-hal diatas tapi tidak dilakukan. Maka harus ikut bertanggung jawab. Semua yang terlibat jangan hanya etik, tapi juga pidana,” sambungnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 meningkat, IDI Minta Masyarakat Segera Vaksin Ketiga
Tercatat, hingga kini total korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan Malang sebanyak 132, sementara 596 orang luka ringan dan sedang, dan 26 lainnya luka berat.
Sebelumnya, kasus tragedi Kanjuruhan telah naik ke tahap penyidikan. Adapun 20 saksi dan korban meminta perlindungan kepada LPSK.***