Jika mengacu pada SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022, berikut syarat pelamar:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal saat pendaftaran 20 tahun hingga 59 tahun.
- Tidak pernah dipidana
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki ijazah atau kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai kebutuhan
- Sehat jasmani dan rohani
- SKCK
- Persyaratan lain berdasarkan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.