Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Simak Tiga Tenaga Honorer yang Menjadi Prioritas, Siapa Saja?

- 25 Oktober 2022, 21:58 WIB
Pendaftaran PPPK guru 2022.
Pendaftaran PPPK guru 2022. /Instagram @cpns.update/

Jika mengacu pada SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022, berikut syarat pelamar:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal saat pendaftaran 20 tahun hingga 59 tahun.

- Tidak pernah dipidana

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat

- Bukan anggota atau pengurus partai politik

- Memiliki ijazah atau kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai kebutuhan

- Sehat jasmani dan rohani

- SKCK

- Persyaratan lain berdasarkan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah