OIKN akan Diisi melalui Penugasan Presiden dan Seleksi Terbuka, Warga Setempat Memiliki Peluang Besar

- 13 Oktober 2022, 12:09 WIB
Ilustrasi IKN Indonesia.
Ilustrasi IKN Indonesia. /Kemenpupr/

Sehingga dengan adanya peraturan tersebut maka warga setempat memiliki peluang besar untuk dapat menduduki posisi yang ada.

Pengisian jabatan di Otorita IKN dilakukan untuk mempersiapkan sebuah organisasi yang kuat serta dapat mewujudkan IKN yang berkelanjutan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN diberikan waktu hingga akhir 2022 untuk dapat beroperasi.

Sehingga, perekrutan sejumlah calon untuk menduduki jabatan tertentu segera dilakukan dalam waktu dekat agar dapat membantu tugas OIKN.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah