AKSARA JABAR - Paspor Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun resmi diterapkan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Paspor Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun tersebut akan diimplementasikan menurut aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Aturan mengenai Paspor Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun tersebut tertuang dalam pasal 2A Peraturan Menteri hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
Baca Juga: Aturan Baru Penggunaan Seragam Sekolah 2022 untuk SD, SMP dan SMA
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," ujar Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dikutip dari PMJ News pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Menurut Widodo Ekatjahjana, paspor yang berlaku selama 10 tahun tidak akan berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18 tahun 2022," ungkapnya.
Dalam pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18 tahun 2022 dijelaskan bahwa paspor biasa (elektronik maupun nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya dapat diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.