AKSARA JABAR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyampaikan informasi penting terkait aturan seragam sekolah 2022 untuk SD, SMP, SMA dan SMK.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) RI nomor 50 tahun 2022 memberikan informasi terkait seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Adanya aturan terkait seragam sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.
Selain itu, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, dan meningkatkan kedisplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial
Pada pasal 3 ayat 1, peraturan seragam sekolah terbaru 2022 terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Pada pasal 3 ayat 2, juga dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik dapat menggunakan seragam sekolah khas sekolah yang diatur oleh pihak sekolah.
"Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur
pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah." dikutip oleh Aksara Jabar dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 pasal 4.
Kemudian, pada pasal 5 ayat 1 menjelaskan mengenai warna pakaian seragam nasional peserta didik. Sebagaimana yang tercantum :