Aturan mengenai penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara mewajibkan dilengkapi dengan atribut berupa dasi yang sesuai dengan warna pakaian seragam masing-masing jenjang sekolah, dan topi pet yang bagian depan topi harus menggunakan logo Tut Wuri Handayani.***