Pendataan Tenaga Non-ASN Membengkak, BKN: Pendataan dan Validasi Ulang

- 10 Oktober 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN
Ilustrasi pendataan non ASN /storyset/Freepik

AKSARA JABAR - Berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejumlah data non-ASN tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut data BKN 7 Oktober 2022, Masing-masing instansi mengumumkan data non-ASN, BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN sejumlah jabatan, seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan serta sejenisnya yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia 10 Oktober 2022, Kesehatan Mental Remaja Menjadi Penentu

Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah" dikutip dari situs resmi bkn.go.id, 9 Oktober 2022.

BKN meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

Baca Juga: Coba Tes Ujian Bucin di Link docs. google. com/forms/d/e/1fa

Data final yang tidak disertai dan tidak sesuai dengan SPTJM akan adanya konsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun PPK Instansi. Karena data final tersebut akan menjadi data dasar tenaga non-ASN.***

Editor: Andi Permana

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x