AKSARA JABAR - Menurut Pakar kimia sekaligus Dosen dari Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah mengungkapkan bahwa penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa tidak menyebabkan kematian.
Pasalnya gas air mata yang sudah kedaluwarsa justru kadar kimianya akan berkurang.
"Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat," ujar Mas Ayu dikutip dari PMJ News pada Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Windah Basudara dan Netizen Kumpulkan Rp 338 Juta untuk Siswa SLB
Menurutnya, risiko terparah penggunaan gas air mata terhadap seseorang akan meningkat jika ditembakkan secara langsung kepada seseorang.
Serta penggunaan gas air mata dalam jumlah berlebihan dan digunakan pada area tertutup bisa memperburuk kondisi seseorang terlebih jika khalayak rentan.
"Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tidak berisiko menyebabkan korban jiwa," ungkap Mas Ayu.
Penggunaan gas air mata hukumnya legal jika digunakan oleh pihak aparat untuk menegakkan hukum.
Sementara itu, penggunaan gas air mata oleh kepolisian yang mengandung zat kimia chlorobenzaimalonontrile (CS) sudah sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan.