Pakar Kimia Ungkap Penyebab Kematian Karena Gas Air Mata Kadaluwarsa Itu tidak Tepat

- 12 Oktober 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi gas air mata
Ilustrasi gas air mata /Sri Yatni/

AKSARA JABAR – Pakar kimia sekaligus dosen Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah menegaskan bahwa, penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa sama sekali tidak menyebabkan kematian.

Hal ini disebabkan oleh berkurangnya kandungan senyawa kimia di dalam gas air mata tersebut.

Mas Ayu juga menjelaskan, gas air mata yang digunakan oleh oknum polisi di kerusuhan Kanjuruhan itu sudah tidak berfungsi secara optimal.

Baca Juga: Windah Basudara dan Netizen Kumpulkan Rp 338 Juta untuk Siswa SLB

“Pernyataan bahwa penyebab kematian akibat penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa adalah tidak tepat,” ujarnya yang dikutip Aksarajabar di PMJNEWS.

Menurut Mas Ayu, risiko penggunaan gas air mata akan meningkat jika di antaranya ditembakkan langsung kepada seseorang, penggunaan pada area tertutup dan digunakan pada kelompok rentan. Misalnya pada sekelompok orang yang mempunyai riwayat asma.

“Penggunaan gas air mata CS di lapangan atau ruang terbuka bersifat aman dan tida berisiko menyebabkan korban jiwa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mas Ayu menuturkan bawah gas air mata legal digunakan apabila di dengan tujuan aparat untuk keamanan dan menegakan hukum. Selain itu, penggunaan gas air mata yang menggunakan zat kimia chlorobrnzaimalonontrile (CS) oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan standar Internasional.

Baca Juga: Resmi! Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun Diterapkan Hari ini

“Terdapat 5 kategori agen kimiawi. Gas air mata atau CS termasuk dalam Riot Control Agent (RCA). Terdapat dua standar konsentrasi paparan agensi kimia yang umum digunakan dunia adalah OSHA dan NIES,” paparnya.

Adapun gas air mata (CS) hanya bersifat menyebabkan iritasi pada mata, kulit dan saluran nafas. Selain itu, damfak dari paparan gas air mata tersebut dapat dikurangi dengan menerapkan hirarki pengendalian risiko.

“Hirarki pengendalian risiko dalam bentuk terendah adalah penggunaan masker. Menurut OSHA, konsentrasi ambang batas aman untuk penggunaan gas air mata adalah 0,05 ppm atau setara dengan 0,04 mg per m3,” terang Mas Ayu.

Sementara itu, Mas Ayu juga menyebutkan kalau penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan pasca pertandingan Arema Vs Persebaya lalu tidak berbahaya lantaran penggunaan gas air mata di ruang terbuka.

Baca Juga: Aturan Baru Penggunaan Seragam Sekolah 2022 untuk SD, SMP dan SMA

Hal ini karena membuat konsentrasi formulanya menyebar. Jadi damfak paparan zat akan lebih berkurang dan fatalitasnya tidak mematikan.

“Gas air mata akan dimetabolismekan oleh tubuh dan menghasilkan senyawa turunan yang dapat diterima tubuh. Zat kimia yang telah melewati masa kedaluwarsa tidak dapat bersungso optimal lagi,” tandasnya. ***

Editor: Andi Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah